POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 23
BAB 7 — LAIN-LAIN
Apabila batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), jatuh pada hari libur, batas waktu kewajiban jatuh pada hari kerja berikutnya.
