Pasal 99
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3). (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghentian kegiatan usaha kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
