POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 100
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, berupa: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (2) UUS wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan Syariah wajib mengukur, mengakui, dan menyajikan serta mengungkapkan transaksi dengan pihak terafiliasi yang memenuhi kriteria signifikansi tertentu dan transaksi tersebut didasarkan dengan nilai wajar pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
