POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 84
BAB 18 — PERMODALAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) UUS wajib memiliki modal sendiri bersih/Modal Inti paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
- Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan Pasal 84B sehingga berbunyi sebagai berikut:
