Pasal 70
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek syariah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen berupa: a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum; b. riwayat penerbitan efek syariah sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
besaran emisi efek syariah;
rating bagi efek syariah bersifat utang;
jangka waktu bagi efek syariah bersifat utang; dan
profil pemegang efek bersifat utang; c. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan; d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; e. pernyataan dari Direksi dan direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; f. opini dari dewan pengawas syariah sehubungan dengan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum; dan g. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat persetujuan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
