POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 4A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur wajib dibuat secara tertulis. (2) Perjanjian Pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
