Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
kewajiban memiliki sistem informasi, teknologi yang memadai, dan situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
kewajiban penerapan manajemen risiko pembiayaan bagi Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19J ayat (1);
kewajiban penyusunan pedoman penilaian skor kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19L ayat (1); dan
kewajiban pemenuhan jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan dengan menggunakan perhitungan Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. b. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
kewajiban memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik yang digunakan dalam Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
kewajiban memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A, 19C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
kewajiban terkait sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19D;
kewajiban pemenuhan BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
kewajiban pemenuhan BMPP kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan kewajiban pemenuhan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
kewajiban memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
kewajiban memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. c. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan kewajiban:
pemenuhan BMPP bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2);
memiliki ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; dan
memiliki rasio ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. d. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang menggunakan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B dapat melanjutkan mekanisme tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian asuransi dan tidak dapat diperpanjang kembali. e. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah diwajibkan dan belum menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap wajib menyampaikan rencana pemenuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan. f. Setiap surat pemberitahuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku. g. Setiap rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku. h. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan dan/atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. i. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. j. Perusahaan Pembiayaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
