Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dan belum melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. b. Ketentuan mengenai:
- pemenuhan susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas fungsi sumber daya manusia Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d; dan
- pemenuhan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan bagi Asosiasi yang telah menjalankan kegiatannya, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. c. Ketentuan mengenai pemenuhan kepemilikan fungsi komite etik dalam struktur organisasi Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15E ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. d. Bagi Perusahaan yang telah diberikan surat pemberitahuan dan/atau diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemenuhan kewajiban atas penyelesaian pelanggaran tetap diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
e. Proses likuidasi atas Perusahaan yang masih berjalan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. g. Perusahaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
