POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 25A
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal: a. penurunan Modal; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Debitur; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan bulanan. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penyesuaian pelampauan BMPP dan menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya pelampauan BMPP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
