Pasal 19A
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi; c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan; dan d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
