POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perusahaan Pembiayaan menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
