Pasal 14A
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Untuk melakukan kegiatan Layanan Pembiayaan Syariah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi: a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi; c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
