Pasal 12A
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Syariah untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Penghentian penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. potensi timbulnya kerugian keuangan Perusahaan Pembiayaan; c. indikasi kerugian Konsumen; d. manajemen risiko yang belum memadai; dan/atau e. kesesuaian dengan praktik yang berlaku secara umum. (3) Penghentian penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara seluruhnya atau sebagian. (4) Perusahaan Syariah dapat menyampaikan permohonan keberlakuan kembali atas penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan yang diberhentikan secara seluruhnya atau sebagian, jika penyebab diberhentikannya telah hilang atau tidak lagi menjadi material. (5) Perusahaan Syariah wajib melaksanakan perintah penghentian penyaluran kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
