POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 5
BAB 2 — INDIKATOR SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
Indikator yang digunakan dalam metodologi penetapan SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. ukuran Bank (size); b. keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness); dan c. kompleksitas kegiatan usaha (complexity).
