POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan SIB dilakukan menggunakan metodologi tertentu berdasarkan indikator tertentu. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengkaji ulang metodologi penetapan SIB paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
