POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Konglomerasi Keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap merupakan Konglomerasi Keuangan dan melaksanakan seluruh kewajiban sebagai Konglomerasi
Keuangan sampai dengan periode pelaporan posisi akhir bulan Desember 2020.
