POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan/atauPasal 6 ayat (6) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.
