Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah tertentu di INDONESIA yang terkena bencana alam. (2) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebelumnya. (3) Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang diberikan setelah terjadinya bencana alam dengan plafon lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum atau ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah. (4) Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya berlaku untuk Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain yang disalurkan kepada debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah tertentu yang terkena bencana alam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya bencana alam.
