Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penentuan daerah tertentu yang terkena bencana alam ditetapkan dalam suatu keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan aspek: a. luas wilayah yang terkena bencana alam; b. jumlah korban jiwa; c. jumlah kerugian materiil; d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana alam; e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam; f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam; dan g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.
