POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Pasal 61 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (3) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor
8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.
