POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 23
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Bank wajib menangguhkan pembayaran Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada pihak yang menjadi material risk takers sebesar persentase tertentu. (2) Besarnya persentase penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat jabatan.
