POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian Remunerasi. (2) Penerapan tata kelola dalam pemberian Remunerasi paling sedikit mencakup: a. tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris; b. tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi; c. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Remunerasi; dan d. pengungkapan Remunerasi (disclosure).
