POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 12
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Kebijakan Remunerasi yang Bersifat Tetap wajib paling sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi, dan kemampuan keuangan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
