POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE REMUNERASI
Komite Remunerasi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran, dan strategi jangka panjang Bank, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Bank di masa yang akan datang; b. menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
- kebijakan Remunerasi bagi Pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi; c. memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
