POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
