Pasal 8
BAB 3 — TINGKATAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR DAN BPRS
(1) Dalam hal BPR dan BPRS mengalami peningkatan total aset menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, anggota Direksi BPR dan BPRS wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2. (2) Anggota Direksi BPR dan BPRS wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak total aset BPR dan BPRS memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat perbedaan sisa batas waktu pemenuhan kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 bagi anggota Direksi BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelembagaan BPRS, pemenuhan Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2 bagi anggota Direksi BPRS dapat menggunakan sisa batas waktu yang lebih lama.
