POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Penyampaian laporan kegiatan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik melalui dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
