Pasal 2
BAB 2 — JENIS LAPORAN
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi: a. laporan harian mengenai kliring dan penjaminan; b. laporan bulanan yang memuat:
rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan volume kliring dan penjaminan;
laporan mengenai anggota bursa efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; c. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut; d. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba; e. laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; f. laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; g. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan h. laporan mengenai peristiwa khusus, seperti kesulitan keuangan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
