POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Pasal 12
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
