POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Pasal 11
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan huruf h wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari berikutnya.
