POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 7
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan efek termasuk pencatatannya kembali dan laporan mengenai efek yang dibekukan perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
