POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 6
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jumlah dan jenis efek yang tercatat, jumlah emiten yang tercatat, pencatatan efek baru, keterangan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Bursa Efek. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.
