POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-64/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor X.A.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
