POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada masyarakat.
