Pasal 8
BAB 3 — SANKSI
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 10/106/KEP/DIR/UPK tentang Perubahan Beberapa Ketentuan Kredit Investasi Bank-Bank Pemerintah;
Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 13/23A/KEP/DIR/UPK tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 10/106/KEP/DIR/UPK tentang Perubahan Beberapa Ketentuan Kredit Investasi Bank-Bank Pemerintah;
Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit;
Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/83/KEP/DIR tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit;
Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/162/KEP/DIR tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum;
Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 27/3/UKU tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit; dan
Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 27/7/UPPB tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
