POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan...
Pasal 7
BAB 3 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
