POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK
(1) Partisipan Sistem wajib merupakan: a. Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Partisipan Sistem yang bukan Anggota Kliring harus memiliki perjanjian dengan Anggota Kliring untuk kepentingan penyelesaian.
