POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK
Dalam mengoperasikan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Penyedia Sistem dapat: a. menerbitkan ketentuan terkait penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik; b. membuat perjanjian dengan Pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penawaran Umum Efek yang dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan/atau c. mengenakan biaya atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik, setelah diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
