POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran
Umum atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan Penawaran Umum. (2) Dalam hal terjadi suatu keadaan lain di luar kemampuan dan kekuasaan Penyedia Sistem, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya dalam rangka penyelesaian kegiatan Penawaran Umum dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
