POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 53
BAB 9 — PENYELESAIAN PEMESANAN EFEK
(1) Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten. (2) Partisipan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek. (3) Ketentuan untuk melaksanakan kewajiban mengenai penyerahan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat dalam perjanjian penjaminan emisi Efek.
