Pasal 40
BAB 6 — ALOKASI EFEK DAN PENYESUAIAN ALOKASI EFEK
(1) Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu, jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat wajib disesuaikan. (2) Penyesuaian alokasi jumlah Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batasan jumlah tertentu yang wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat. (3) Kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat. (4) Informasi mengenai penyesuaian alokasi Efek yang akan diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diungkapkan dalam Prospektus.
