POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 39
BAB 6 — ALOKASI EFEK DAN PENYESUAIAN ALOKASI EFEK
(1) Sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dapat dialokasikan untuk pemodal dengan kategori tertentu. (2) Besaran alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diungkapkan dalam Prospektus. (3) Alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
