POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 33
BAB 4 — PENYAMPAIAN MINAT DAN PESANAN
(1) Pemesanan Efek harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. (2) Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana dan verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
