POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 32
BAB 4 — PENYAMPAIAN MINAT DAN PESANAN
(1) Partisipan Admin melakukan alokasi porsi Penjatahan Pasti kepada Penjamin Emisi Efek. (2) Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti. (3) Proses input atau penyesuaian input pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa penawaran Efek.
