POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 20
BAB 6 — ALAMAT PENYAMPAIAN LAPORAN, PEMBERITAHUAN, DAN IZIN PEMERIKSAAN
Laporan, pemberitahuan, dan permohonan izin pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
