POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 19
BAB 5 — RAHASIA BANK
(1) Pihak Lain, pihak yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta pihak yang mengetahui hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan. (2) Kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi petugas yang ditugaskan Pihak Lain atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
