POJK
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum wajib mengungkapkan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus. (2) Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Emiten wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan.
