POJK
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, Emiten wajib mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus mengenai penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
