Pasal 62
BAB 9 — ASURANSI DAN PENJAMINAN
(1) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan untuk setiap investor atau setiap lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan/atau
setiap terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) wajib mengikuti ketentuan: a. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas jika lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin merupakan pihak terkait; b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas jika lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/ atau terjamin merupakan pihak tidak terkait individual; atau c. paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas jika lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin merupakan 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait, BUMN atau BUMD. (2) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai retensi sendiri yang masih berjalan (outstanding). (3) Dalam hal terjamin atau lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung juga memperoleh fasilitas Pembiayaan dari LPEI, batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah outstanding Pembiayaan yang diberikan kepada terjamin atau lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung tersebut. (4) LPEI wajib menyampaikan laporan retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan secara bulanan kepada OJK sesuai Peraturan OJK mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan non-bank.
