POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 60
BAB 8 — POSISI DEVISA NETO
(1) LPEI harus menyusun laporan posisi devisa neto pada akhir hari kerja setiap bulan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran atau pelampauan posisi
devisa neto, LPEI wajib menyampaikan laporan kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya periode laporan.
